KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI PENYEBAB ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

Wiswara, Nova Listia (2017) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI PENYEBAB ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (674kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (413kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tanggamuncul diberbagai daerah, juga dalam diskusi LSM Perlindungan Wanita dan Anak maupun kantor-kantor Advokat. Perilaku ini berpotensi kuat menggoyahkan rumah tangga, seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga. Atas dasar latar belakang masalah tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji penyebab tindak KDRT sehingga berakibat adanya pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sehingga gugatan cerai tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama. Dengan rumusan masalah : 1. Dasar pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutus kasus perceraian karena adanya KDRT ? 2. Kendala dan solusi bagi hakim untuk memberikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan perceraian? Metode pendekatan yaitu, yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian deskriptif analisis. Sedangkan,sampel dengan metode purposive sampling, alat penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dengan analisis kualitatif.Berdasarkan penelitian, pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim adalah PP No 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) juncto Pasal 116 huruf (f) KHI mengenai alasan perceraian yang berbunyi: “antara suami dan isteri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga”.Dalam Perkara No: 311/Pdt.G/2016/PA.Mkd dan Perkara No : 0190/Pdt.G/2017/PA. Mkd, Peradilan Agama tidak memasukkan KDRT sebagai domain Peradilan Agama, alasannya adalah bahwa UUPKDRT ini merupakan domain Peradilan Umum, karenayangdiatur adalah masalah pidana dan Peradilan Agama tidak mempunyai kompetensi apapun bila terjadi pelanggaran terhadap UU ini. Seorang Hakim bisa memasukkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena suami telah menelantarkan isteri dan melakukan KDRT kenyataannya hakim mendasarkan putusannya pada PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang KHI.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Mulyadi, SH., MH (0002025401) dan Puji Sulistyaningsih, SH., MH (0630046201)
Uncontrolled Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Cerai
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 16 Dec 2019 04:38
Last Modified: 16 Dec 2019 04:38
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1076

Actions (login required)

View Item View Item