IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Mulia, Siti (2020) IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0404.0010_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA (2).pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0404.0010_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (300kB) | Request a copy
[img] PDF (Skirpsi)
15.0404.0010_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (982kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0404.0010_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0404.0010_PERNYATAANTIDAKPUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (132kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang ada di Pengadilan Agama Magelang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Magelang tidak secara penuh menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Adapun yang diterapkan pada asas sederhana, yaitu proses pendaftaran perkara hingga perkara itu diputus dilakukan secara runtut. Asas biaya ringan di Pengadilan Agama Magelang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan PERMA Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Sehingga Ketua Pengadilan Agama Magelang mengeluarkan surat keputusan Nomor W11-A35/0459/Hk.05/SK/III/2019. Dalam keputusannya, ketua pengadilan agama magelang menentukan panjar biaya perkara berdasarkan radius. Namun asas cepat tidak diterapkan secara maksimal dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat pengadilan dalam mengimplementasikan asas tersebut. Seperti ketidak hadiran para pihak pada saat proses persidangan sehingga juru sita melakukan pemanggilan ulang yang membutuhkan waktu cukup lama. Karena proses lamanya pemanggilan tersebut dapat berpengaruh terhadap lama tidaknya proses persidangan itu sendiri.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Dr. Nurodin Usman, Lc., MA dan Fahmi Medias, SEI., MSI.
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 06 Oct 2021 03:26
Last Modified: 06 Oct 2021 03:26
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/2014

Actions (login required)

View Item View Item