PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR

Insani, Dimas Tegar (2020) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0075_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0075_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (409kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0075_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (779kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0075_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0075_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (121kB) | Preview

Abstract

Debt Collector merupakan pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana perbuatan yang dilakukan oleh debt collector. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data primer dalam penelitian ini adalah wawancara yang dilakukan oleh Kanit di Polsek Mertoyudan dan wawancara dengan Hakim di Pengadilan Negeri Mungkid. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, jurnal , dan berbagai hasil penelitian yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana oleh debt collector yang melakukan tindak pidana perampasan terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Ketika debt collector dalam melakukan pengambilan barang terhadap debitur yang hanya berbekal berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu dan tidak menunjukkan adanya surat jaminan fidusia maka tidak ada alasan apapun yang dapat menghilangkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debt collector. Dalam kasus yang saya teliti debt collector tersebut dihukum selama 4 bulan pada Pengadilan Negeri Mungkid sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Pertanggung jawaban bagi debt collector yang melanggar hukum berdasarkan kasus yang saya teliti termasuk perbuatan perampasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan, S.H.M.H dan Basri, S.H.M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Tindak Pidana, Perampasan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 03 May 2021 04:26
Last Modified: 03 May 2021 04:26
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/2509

Actions (login required)

View Item View Item