PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI JUSTICE COLLBORATOR KASUS NARKOTIKA

Ikhwan, Reza Maulana (2020) PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI JUSTICE COLLBORATOR KASUS NARKOTIKA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0084_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0084_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (166kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0084_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (529kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0084_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0084_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (175kB) | Preview

Abstract

Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan negara kepada narapidana yang sedang menjalani pidana didalam Lapas. Pemberian hak diatur secara jelas di Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 14ayat (1) huruf 1 dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana. pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 hak-hak yang diberikan kepada narapidana dibatasi dengan memperketat dan merubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 34. dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yaitu selain syarat umum ada syarat menjadi justice colaborator yang dibuktikan dengan surat JC oleh penegak hukum. ini menjadi masalah kecemburuan bagi sesama narapidana. Dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang remisi bagi JC belum dijelaskan rinci sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam pelaksanaannya. Berdasarkan uraian diatas penulis berminat dan berusaha melakukan pembahasan dalam skripsi dengan judul. “Pemberian Remisi bagi Justice Collborator Kasus Narkotika.” Rumusan masalahnya adalah Bagaimana pelaksanaan remisi bagi warga binaan yang menjadi Justice collaborator kasus narkotika dan Apa perbedaan pemberian remisi bagi warga binaan Justice Collaborator narkotika dengan kasus lain. Jenis Penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan (Statute Approach) menelaah undang- undang yang bersangkut paut. Bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah wawancara dengan staff lembaga pemasyarakatan kelas II Magelang, staff BNNK Kota Magelang. bahan hukum primer penelitian ini, seperti bahan kepustakaan, literature, jurnal hukum, internet. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pemberian Remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang menjadi justice collaborator harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari (6) enam bulan. memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Perbedaan untuk Narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika berlaku untuk Narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun, untuk narapidana korupsi harus mengikut sertakan bukti membayar lunas denda atau uang pengganti dan harus ada surat rekomendasi JC dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sedangkan bagi narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Badan Penanggulangan Terorisme, Narapidana yang dipidana melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia harus mengakui kejahatanya di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan militer, berjanji tidak mengulangi tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukanya,dan membayar denda atas kejahatannya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan, S.H.M.H dan Basri, S.H.M.Hum
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, Remisi, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 03 May 2021 03:02
Last Modified: 03 May 2021 03:02
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/2521

Actions (login required)

View Item View Item