EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS (STUDI KODE ETIK JURNALISTIK TENTANG PEMBERITAAN YANG MEMICU KONFLIK DI MASYARAKAT)

YULIANTO, YOGA FARHAN (2021) EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS (STUDI KODE ETIK JURNALISTIK TENTANG PEMBERITAAN YANG MEMICU KONFLIK DI MASYARAKAT). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0018_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (943kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0018_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (384kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0018_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (995kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0018_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (208kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0018_PERNYATAAN TIDAK UNGGAH REPOSITORY.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (245kB) | Request a copy

Abstract

Diperlukan sarana untuk mendukung keberhasilan pembangunan Indonesia, salah satunya pers yang diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, dan apakah efektif peraturan tersebut mengatur tentang pemberitaan yang memicu konflik dimasyarakat? Dan hambatan apa yang ada dalam undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik? Berdasarkan permasalahan tersebut penuslis akan menuangkandalam sebuah penulisan skripsi yang berjudul “Efektifitas Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Studi Kode Etik Jurnalistik Tentang Pemberitaan Yang Memicu Konflikdi Masyarakat)” Tujuan penelitian ini adalah untuk mrngrtahui apakah efektif undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik dan apa saja yang menjadi hambatan udang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik belum efektif mengatur pemberitaan yang memicu konflik di masyarakat, terlihat peraturan tersebut masih tumpeng tindih dan kurang jelas mengatur tentang pemberitaan yang memicu konflik di masyarakat, hal ini juga dapat dilihat dari pemberitaan yang memicu konflik Wamena, konflik Ambon dan konflik Sampit. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik masih banyak memiliki kekurangan yang menimbulkan ketidakpastian di kalangan penegak hukum.dan sanksi yang dijatuhkan bukan kepada pemimpin redaksi,harusnya wartawan juga harus bertanggung jawab.Bagi apparat penegak hukum, sebaiknya lebih berani dan tegas dalam menindak pers yang dalam pemberitaanya merugikan kepentingan banyak orang,atau dalam kasus ini dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.Dalam Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya sanksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Suharso, SH, MH dan Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik, konflik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 02:46
Last Modified: 11 Oct 2022 02:46
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3388

Actions (login required)

View Item View Item