ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin DELIK PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM ARISAN ONLINE

PARIPURNO, YUDHO (2021) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin DELIK PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM ARISAN ONLINE. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
17.0201.0088_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - PPMT UNIMA 2020 MERTAN.pdf - Published Version

Download (545kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0088_BAB IV - PPMT UNIMA 2020 MERTAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (564kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0088_FULLTEXT - PPMT UNIMA 2020 MERTAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0088_LAMPIRAN - PPMT UNIMA 2020 MERTAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (190kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0088_UNGGAH REPOSITORY - PPMT UNIMA 2020 MERTAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (285kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini membahas analisis Putusan Pengadilan NOMOR: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin Delik Penipuan dan Penggelapan Dalam arisan online. Penulisan judul Skripsi ini dilatar belakangi karena penulis ingin melakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan yang mana kedua Putusan Pengadilan memiliki putusan yang berbeda dimana kedua perkara tersebut sama-sama disebabkan oleh kegiatan arisan online. Dalam Putusan Pengadilan NOMOR: 340/Pid.B/2019/PN Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten, Kediri Majelis Hakim memutuskan kepada Terdakwa HARYSA RIASTARI Binti SUMAJI selaku owner arisan online, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan delik pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Gin Pengadilan Negeri Gianyar, Majelis Hakim memutuskan kepada Terdakwa ANAK AGUNG SAGUNG NANDA DEWI LARASHATI selaku owner arisan online , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan delik pidana yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Perbedaan putusan disebabkan oleh perbuatan Terdakwa yang malakukan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Maka dari itu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan seperti apa yang masuk ke dalam klasifikasi delik penipuan dan penggelapan yang terkandung pasal 378 dan 372 KUHP sehingga perlu dilakukan analisis. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dapat masuk ke dalam klasifikasi unsur-unsur delik penipuan dan penggelapan yang terkandung dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan untuk mengetahui apa akibat hukumnya bagi pelaku. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kasus (case approach) dan Undang-Undang (statute approach). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena dalam penelitian ini hanya menganalisis Putusan Pengadilan Nomor: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin tentang kasus penipuan dan penggelapan dalam arisan online. fokus penelitian ini adalah menganalisa apa saja yang menjadi unsur penipuan dan penggelapan serta apa akibat hukumnya bagi pelaku dengan melakukan studi kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin. Berhubung jenis penelitiannya adalah yuridis normative maka dalam penelitian ini tidak memerlukan lokasi penelitian. Sumber data penulis menggunakan yang dikategorikan ke dalam 3 jenis bahan hukum yakni bahan hukum primer terdiri dari Putusan Pengadilan Nomor: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin. bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal. Bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus. Adapun tekhnik dalam pengambilan data yaitu dilakukan dengan cara membaca, memahami, ditulis yang kemudian disimpulkan. Sedangkan analisis data dalam metode kualitatif ini adalah dengan cara deskriptif. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menentukan perbuatan seorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka dilakukannya sebuah analisis terhadap unsur pasal yang didakwakan dan perbuatannya. Dalam Putusan Pengadilan Nomor: 340/Pid.B/2019/PN Gpr dan 109/Pid.Sus/2020/PN Gin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terkait penipuan dan penggelapan dalam arisan online telah memenuhi unsur Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, sehingga terdakwa dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online yang merugikan korban. Sebagai akibat hukum atas perbuatannya, terdakwa di hukum tahanan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam persidangan. Terdakwa yang dinyatakan secara sah melakukan penipuan pidana maka dihukum secara pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa yang telah terbukti secara sah melakukan penggelapan dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan SH. MH dan Basri SH., M. Hum
Uncontrolled Keywords: Putusan Pengadilan, Delik penipuan, Delik Penggelapan, Arisan Online.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 03:22
Last Modified: 11 Oct 2022 03:22
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3406

Actions (login required)

View Item View Item