KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH KEPOLISIAN

Fitriyani, ANA (2021) KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH KEPOLISIAN. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0081_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA - ita rusi.pdf - Published Version

Download (814kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0081_BAB IV - ita rusi.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (290kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0081_FULLTEXT - ita rusi.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (662kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0081_LAMPIRAN - ita rusi.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (16kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0081_PERNYATAAN TIDAK UNGGAH REPOSITORY - ita rusi.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (249kB) | Request a copy

Abstract

Peran Polisi dalam hal terjadinya kekerasan rumah tangga sangatlah penting, karena saat polisi menerima laporan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga, mereka harus segera menerangkan mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan. Selain itu, sangat penting pula bagi pihak kepolisian untuk memperkenalkan identitas mereka serta menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kepolisian untuk melindungi korban. Berdasarkan pemaparan di atas, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan penelitian dengan judul “Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Kepolisian”. Jenis penelitian untuk yang penulis gunakan adalah metode yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat juga disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Melalui metode ini penulis akan memperoleh data lapangan tentang faktor dan hambatan polisi dalam mengentikan proses penyidikan tindak KDRT. Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang telah dipaparkan di atas. Faktor yang menjadi dasar pertimbangan Kepolisian menghentikan penyidikan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam perkara KDRT di Polres Magelang Kota kebanyakan penyelesainnya adalah melalui saling memanfaatkan dan diselaikan secara kekeluarga, Polisi sebagai penyidik pada prinsipnya melakukan tindakan penyidikan pada semua perkara pidana yang terjadi, tetapi di lain pihak sebagai penyidik polisi dalam melakukan penyidikan tindak pidana dapat melakukan tindakan diskresi dalam rangka penyelesaian tindak pidana tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh para penyidik di Polres Magelang Kota dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal. Mediasi penal sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian dianggap sesuai karena sifat dasar mediasi yang memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada para pihak untuk menentukan jalannya proses dan hasil kesepakatan yang diinginkan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri,S.H., M.Hum. dan Johny Krisnan, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penghentian Penyidikan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 03:42
Last Modified: 11 Oct 2022 03:42
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3427

Actions (login required)

View Item View Item