ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN HIBAH ORANGTUA KEPADA ANAKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ZAHRA, IZZA NURANI (2022) ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN HIBAH ORANGTUA KEPADA ANAKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (SKRIPSI)
15.0201.0040_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - Izza nz.pdf - Published Version

Download (255kB) | Preview
[img] PDF (SKRIPSI)
15.0201.0040_COVER_BAB IV - Izza nz.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (252kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
15.0201.0040_FULLTEXT - Izza nz.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (830kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
15.0201.0040_COVER_LAMPIRAN - Izza nz.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (120kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
15.0201.0040_COVER_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORI - Izza nz.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (318kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkara pembatalan hibah dan untuk menganalisis dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menetapkan pembatalan hibah orangtua kepada anaknya (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 492/K/AG/2012). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun yang termasuk dalam sumber data primer adalah berkas putusan Mahkamah Agung No. 492/K/AG/2012 dan KHI. Teknik pengambilan data menggunakan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 212 KHI hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas hibah dapat ditarik secara sepihak namun menurut Ulama Fiqh berpendapat apabila benda hibah masih dimiliki anak atau bergabung dengan orang tuanya dapat ditarik kembali, tetapi apabila sudah bercampur dengan harta miliknya, istrinya atau orang lain maka hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali.Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pembatalan Hibah Orangtua Kepada Anaknya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/K/AG/2012 adalah menimbang bahwa Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menegarkan “orang yang telah berumut 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta kekayaannya kepada orang lain atau lembanga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki” dan para Tergugat tidak membantah secara tegas bahwa objek sengketa merupakan satu-satunya harta yang dimiliki para Penggugat (orangtua). Ternyata para Penggugat memberi hibah kepada Tergugat I melebihi dari sepertiga harta kekayaannya, sehingga luas objek sengketa yang dihibahkan bertentangan dengan hukum. Menimbang Akta Hibah No.162/Klj/11/1999 tertanggal 11 November 1999 dihadapan Notaris dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan adalah tuntutan yang mempunyai landasan hukum.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Puji Sulistyaningsih, SH.,MH. dan Heniyatun, SH.,MHum.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Hibah, Orangtua, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 08:26
Last Modified: 11 Oct 2022 08:26
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3642

Actions (login required)

View Item View Item