Widiansyah, Predi (2019) TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0075_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0075_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (350kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
14.0201.0075_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (992kB) | Request a copy |
||
|
PDF
14.0201.0075_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version Download (188kB) | Preview |
Abstract
Sanksi Tindak Pidana Minum Minuman Keras (Khamar) dalam hukum pidana positif sangat berbeda dengan sanksi Hukum Pidana Islam. Dengan demikian maka penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul: “TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar), Bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar), dan Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar). Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normati , di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan penulis adalah komparatif, sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum pidana positif terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar) yaitu mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan harus hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, hal ini dirumuskan pada pasal 492 KUHP, sedangkan pada Pasal 536 KUHP merumuskan hanya mabuk berada dijalan umum. Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan salah satu dosa besar. Jarimah minum minuman keras (khamar) merupakan jarimah hudud, karena dalam hal ini jarimah minum minuman keras(khamar) diatur didalam al- Quran dan al-Hadis. Perbedaan dan persamaan hukum pidana Positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar) perbuatan minum minuman keras (khamar) menurut hukum pidana Islam baik diminum sedikit maupun banyak, sedangkan perbuatan minum minuman keras (khamar) dalam KUHP dihubungkan atau digantungkan dengan akibatnya yaitu mabuk, tindak pidana minum minuman keras (khamar) baik dalam hukum pidana positif dan maupun hukum Pidana Islam melandasi penjatuhan sanksi pidananya kepada nilai-nilai kemanusiaan. Dimana sistem hukum Pidana Positif melandaskan hal tersebut kepada Hak Asasi Manusia (HAM) sistem hukum Pidana Islam melandaskan hal tersebut kepada prinsip dasar ajaran agama islam yaitu habbulminnas (hubungan antara manusia dengan manusia).
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Heni Hendarawati, SH., MH (0631057001) dan Yulia Kurniaty, SH., MH. (0606077602) |
Uncontrolled Keywords: | Minuman keras (khamar), hukum pidana positif, hukum pidana Islam |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 03:25 |
Last Modified: | 04 Dec 2019 03:25 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/879 |
Actions (login required)
View Item |