PELAKSANAAN PENGENDALIAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

Febriana, Shinta (2016) PELAKSANAAN PENGENDALIAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0003_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0003_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0003_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Hampir setiap hari di media cetak maupun elektronik memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum. Masalah narkotika bukan masalah yang sederhana dan mudah untuk diberantas karena termasuk jaringan sel yang terorganisir. Untuk itu masalah pemberantasan narkotika perlu mendapar perhatian yang serius karena dampaknya dapat mengancam Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka menarik perhatian penyusun untuk menulis skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PENGENDALIAN KEJAHATAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu (1) Bagaimanakah model sistem pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang diterapkan saat ini, (2) Apakah sistem pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika selama ini sudah dilaksanakan dengan baik, (3) Apakah kendala dalam melaksanakan pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Sedangkan metode yang digunakan adalah kepustakaan dan metode wawancara. Sebagai bahan baku primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan penelitian dari semua sistem peradilan pidana, sebagian besar sama. Di Kepolisian untuk menangani pengendalian penyalahgunaan narkotika di bentuknya Satuan Narkotika untuk melakukan penyidikan, pengintaian serta penangkapan. Di instansi Kejaksaan menuntut pelaku penyalahgunaan narkotika sudah merupakan pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Di instansi Pengadilan dapat menghadirkan tersangka penyalahgunaan narkotika ke meja hijau sudah merupakan pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang terakhir di instansi Lapas adanya pembinaan narapidana serta adanya rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika sudah merupakan suatu sistem pengendalian kejahatan terhadap pelaku penyalahunaan narkotika. Semua instansi tersebut mempunyai tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heni Hendrawati, SH.MH., (0631057001) dan Johny Krisnan, SH.,MH (0612046301)
Uncontrolled Keywords: kejahatan, penyalahgunaan narkotika, sistem peradilan pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 19 Oct 2019 08:33
Last Modified: 19 Oct 2019 08:33
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1014

Actions (login required)

View Item View Item