GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAM PERKARA PIDANA

Saputra, Dimas Tiga (2017) GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAM PERKARA PIDANA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR USTAKA.pdf - Published Version

Download (587kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (224kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (860kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam perkara pidana. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan suatu bentuk nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi terpidana dalam membela hak-haknya yang telah dirampas secara tidak adil. Dalam praktek beracara di pengadilan, banyak permasalahan yang timbul sebagai akibat dari ketidaksinambungan dan ketidak sesuaian dengan hal-hal yang diatur dalam KUHAP. Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka harus diketahui Bagaimana prosedur pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Dan mengapa pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi perlu diberikan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang terdapat beberapa pendekatan, di mana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sebenarnya untuk dicari jawabnya. Mengapa pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi perlu diberikan, karena merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa; “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. ”Dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut kemudian dijabarkan melalui pasal-pasal KUHAP yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Adapun prosedur untuk memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi adalah mengikuti aturan yang didapat dalam : a. Pasal 1 angka 22, Jo pasal 77 (3), Jo pasal 79, Jo pasal 95 (1), Jo pasal 9 (1), UU no 8 tahun 1981 dan KUHAP. b. PP No.27 1983, Jo PP No.92 tahun 2015. Dan c. Surat Keputusan kementerian Hukum.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum (0631016901) dan Agna Susila, S.H., M.Hum (0608105401)
Uncontrolled Keywords: Ganti kerugian, Rehabilitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 13 Dec 2019 09:30
Last Modified: 13 Dec 2019 09:30
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1058

Actions (login required)

View Item View Item