PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ANGKAT DI KABUPATEN MAGELANG

Muljani, Siti (2017) PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ANGKAT DI KABUPATEN MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0039_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (482kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0039_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (396kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
12.0201.0039_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dalam kehidupan berkeluarga setiap pasangan suami istri berkeinginan untuk memperoleh keturunan sendiri. Tapi pada kenyataannya banyak pasangan suami istriyang tidak memperoleh keturunan. Oleh karena itu mereka mengangkat anak untuk menambah kebahagiaan dalam rumah tangga. Pengangkatan anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun di Kabupaten Magelang masih ada pengangkatan anak secara langsung tanpa mengikuti prosedur dalam peraturan perundang undangan yang ada yaitu melalui penetapan pengadilan Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan cara meneliti bahan pustaka dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perlindungan anak yang menyangkut masalah pelaksanaan pengangkatan anak, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan orang tua angkat, pejabat struktural Dinsos PPKB PPPA, Pekerja Sosial dan Hakim Pengadilan Negeri serta Hakim Pengadilan Agama. Hasil penelitian mengenai motivasi dari masyarakat Kabupaten Magelang melakukan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan masa depan anak dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan, kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik di kemudian hari dan akan memperlakukan anak angkat selayaknya anak kandung, serta untuk melengkapi kebahagiaan keluarga setelah sekian lama usia perkawinan belum dikaruniai anak. Prosedur pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua angkat dibagi menjadi 4 tahap, yaitu tahap permintaan iin pengangkatan anak, tahap laporan sosial ijin pengasuhan anak, tahap pengesahan ijin pengangkatan anak di pengadilan, dan tahap pemberitahuan tentang ijin pengangkatan anak kepada pihak-pihak terkait. Akibat hukum yang ditimbulkan setelah pengangkatan anak di Kabupaten Magelang dalam hal perwalian adalah setelah penetapan pengadilan maka segala hak dan tanggung jawab orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat kecuali hubungan darah yang tetap tidak terputus dengan orang tua kandungnya. Anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung maka dalam hal kewarisan di masyarakat Kabupaten Magelang anak angkat akan mewaris dari dua sumber yaitu dari orang tua angkat dan orang tua kandungnya. Akibat hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 sama dengan akibat hukum yang ditetapkan dalam hukum Islam yaitu pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, anak angkat berhak mendapat bagian dari harta orang tua angkatnya dengan cara hibah atau wasiat wajibah.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Puji Sulistyaningsih SH, MH (0630046201) dan Mulyadi, SH, MH (0002025401)
Uncontrolled Keywords: Pengangkatan Anak, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 13 Dec 2019 09:53
Last Modified: 13 Dec 2019 09:53
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1062

Actions (login required)

View Item View Item