PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi kasus PutusanNo.1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel)

Listiyasih, Listiyasih (2020) PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi kasus PutusanNo.1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0060_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0060_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (290kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0060_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0060_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat sulit diberantas. tindak pidana korupsi telah dilakukan dengan berbagai macam modus operandi dengan teknologi yang canggih serta sistem kerja yang rumit yang mengakibatkan sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi tersebut. maka salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dengan penerapan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Siapakah yang dibebani pembuktian berdasarkan asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia ?, 2. Apakah akibat hukumnya apabila terdakwa bisa membuktikan bahwa ia tidak korupsi ? Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menerapkan asas pembalikan beban pembuktian berimbang dimana dalam pembuktian tidak hanya jaksa tapi juga terdakwa.Akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari penerapan asas pembalikan beban pembuktian ini ialah : a. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa hartayang diperoleh bukan berasal dari tindak pidana korupsi maka akibat hukumnya dapat berupa perampasan asset, pidana dan denda. b. Jika terdakwa bisa membuktikan bahwa harta yang diperoleh bukan berasal dari tindak pidana korupsi maka akibat hukumnya yaitu rehabilitasi dan kompensasi. Tindak pidana korupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi, malah dengan intensitas yang makin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 37 sebagai alat dalam memberantas tindak pidana korupsi belum efektif. Maka perlu adanya pelatihan khusus untuk Jaksa/penuntut umum, sehingga menguasai dengan mahir cara menerapkan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta harus lebih berani dan yakin didalam menerapkannya. Sesama penegak hukum harus adanya persamaan persepsi dalam menerapkan dan melaksanakan pembuktian terbalik, sehingga dapat diterapkan untuk semua hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H.,M.Hum dan Johny Krisnan,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Asas, Beban, Korupsi, Pembalikan- Pembuktian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 28 Sep 2020 04:29
Last Modified: 28 Sep 2020 04:29
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1549

Actions (login required)

View Item View Item