BERACARA PRODEO/PRO BONO BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PERDATA

Laksmana, Audina Bella (2018) BERACARA PRODEO/PRO BONO BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PERDATA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0014_ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (885kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0014_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (256kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0014_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (964kB) | Request a copy

Abstract

Kebutuhan akan keadilan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat, di samping itu keadilan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tersurat dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi realitanya banyak rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan yang belum mendapatkan perlindungan hukum dan pengayoman dalam memperoleh hak keperdataan. Pada dasarnya beracara di Pengadilan khususnya dalam perkara perdata dikenakan biaya (verschot). Namun bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu membayar biaya perkara, dapat beracara di Pengadilan tanpa biaya perkara (Prodeo) sesuai Pasal 237 sampai Pasal 245 HIR/Pasal 273 sampai Pasal 281 RBg. Di bawah ini merupakan contoh Salinan Penetapan No. 02/Prodeo/VI/2012/PTA.Smg, dan Penetapan No. Prodeo/Pdt.G/2012/PN.Kbm. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk dapat mengadakan penelitian dengan judul: “BERACARA PRODEO / PRO BONO BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PERDATA”. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur beracara prodeo/probono bagi orang yang tidak mampu dalam perkara perdata di pengadilan? 2. Hambatan yang timbul dalam beracara secara prodeo/pro bono dan bagaimana penyelesaiannya? Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis, yaitu suatu metode pendekatan yang dilakukan dengan cara menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara dapat diproses berdasarkan dua Undang-Undang, yaitu dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor:0508.a/DJA/HK.00/III/2014, dan Pasal 237 sampai Pasal 245 HIR/Pasal 273 sampai Pasal 281 RBg. Terbatasnya anggaran DIPA untuk layanan pembebasan biaya perkara bagi orang yang tidak mampu dan sulitnya mendapatkan SKTM dari kepala desa/lurah sebagai syarat administratif menjadi hambatan dalam beracara secara prodeo di Pengadilan. Penambahan anggaran DIPA untuk layanan pembebasan biaya perkara dan surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pengadilan dan ditandatangani oleh pemohon, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi hambatan yang ada dalam prosedur beracara prodeo di Pengadilan

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Bambang Tjatur Iswanto, SH.,MH (0607056001) dan Heniyatun, SH., M.Hum. (0613035901)
Uncontrolled Keywords: Prodeo, Perkara Perdata, Proses Pemeriksaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 02 Mar 2021 04:02
Last Modified: 02 Mar 2021 04:02
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1893

Actions (login required)

View Item View Item