KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN

ARAFAT, HAFIFI PUTRA (2018) KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0053_ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (794kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0053_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (309kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0053_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (866kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0053_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (342kB) | Request a copy

Abstract

Keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 18 ayat (1) KUHAP adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dalam pembuktian hakim perlu memperhatikan kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat. kepentingan terdakwa berarti bahwa terdakwa harus diperlakukan secara adil. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melakukanpenelitian berjudul KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN dengan rumusan masalah Bagaimana pengaruh keterangan terdakwa terhadap hakim dalam menentukan beratnya suatu pidana yang dijatuhkan dan Bagaimana pengaruh keterangan terdakwa terhadap hakim dalam menentukan ringanya suatu pidana yang dijatuhkan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative, dengan memanfaatkan data primer, sekunder, dan data tersier sebagai bahan penilitian.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menyatakan Keterangan terdakwa berpengaruh terhadap hakim dalam menentukan berat ringanya pidana yang dijatuhkan. Beliau mengatakan hal ini karena keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Sebagai alat bukti yang sah tentu saja ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mencari fakta hukum yang ada di persidangan. Yaitu dengan cara menilai bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan yang kemudian dijadikan dasar bagi hakim dalam menetapkan suatu peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan akan menjadi salah satu dasar pertimbangan atau alasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Alasan yang memberatkan terkait alat bukti keterangan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui atau berbelit-belit dalam memberikan keteranganya dan menganggu jalanya persidangan. Sedangkan alasan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dengan terus terang dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Agna Susila, SH.,M.Hum. 0608105401 dan Basri, SH.,M. Hum 0631016901
Uncontrolled Keywords: keterangan terdakwa, berat ringannya pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 27 Oct 2020 02:53
Last Modified: 27 Oct 2020 02:53
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1907

Actions (login required)

View Item View Item