TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

Sungkono, Bagas Adhi (2020) TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0133_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (690kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0133_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (268kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0133_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0133_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (82kB) | Preview

Abstract

Pedofilia masuk ke dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak. Kejahatan tersebut adalah kejahatan serius (serious crime) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan membahayakan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan terhadap anak. Hukum pidana Islam menawarkan alternatif pidana dengan jarimah takzir. Dimana hukum terserah kepada ulil amri, yang terberat adalah hukuman rajam. Cara ini dinilai lebih efektif untuk mengatasi tindak pidana pedofilia yang marak terjadi, Lalu apa saja perbedaan antara tindak pidana pedofilia dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Apabila ditemukan suatu perbedaan, maka dapat diuraikan secara rinci sehingga dapat memberikan pengetahuan baru serta menjadi kajian perbandingan untuk penelitian selanjutnya. Berdasarkan permasalahan di atas, skripsi ini akan membahas penelitian dengan judul “Tindak Pidana Pedofilia dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif”. Rumusan masalahnya adalah bagaimana tindak pidana pedofilia dalam perspektif hukum pidana Islam, dalam perspektif hukum pidana positif dan apa persamaan dan perbedaannya?. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui memformulasikan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang. Jenis yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian bersumber dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Al-Qur’an serta ijtima’. Teknik pengambilan data melalui studi kepustakaan. Analisa data dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan anak terhadap tindak pidana pedofilia diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Terdapat ancaman pidana denda dan penjara bahkan kebiri. Tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam dikategorikan dalam jarimah ta’zir karena tidak ada nash yang mengatur tentang tindak pidana pedofilia tersebut, maka perbuatan sanksi dari tindak pidana pedofilia diserahkan kepada peguasa/ulil amri. Hukuman terberat adalah rajam. Muatan isi dari peraturan perundang-undangan hukum pidana positif secara umum sejalan dengan hukum pidana Islam apabila dipahami secara kontekstual yaitu samasama melindungi hak anak dan wajib melindungi anak dari segala macam bentuk pelecehan bahkan pencabulan. Beberapa yang berbeda antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, adalah mengenai sanksi pidana, batasan umur anak, dan berbedanya sumber hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heni Hendrawati, S.H.,M.H dan Yulia Kurniaty, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Pedofilia, Hukum Pidana Positif, Hukum Pidana Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 06 Oct 2021 03:42
Last Modified: 07 Oct 2021 03:27
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/2539

Actions (login required)

View Item View Item