ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PELAKU ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009

Agustin, Inmas (2019) ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PELAKU ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0008_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (743kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0008_BAB 4.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (235kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0008_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (821kB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
14.0201.0008_PERSETUJUAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview

Abstract

Aborsi merupakan istilah lain pengguguran kandungan yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja atau tidak ysng biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda. Pengaturan mengenai aborsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa faktor berkaitan faktor psikis dan mental korban menjadi unsur penting alasan dilakukannya aborsi selain faktor kesehatan. Sebab, seringkali aborsi dilakukan karena ia merupakan korban perkosaan. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dikenakan pidana karena melakukan aborsi sebab terdapat unsur alasan penghapus pidana bagi pelaku. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PELAKU ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009”. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan hukum pidana terhadap aborsi. Selain itu, untuk mengetahui alasan penghapus pidana bagi pelaku aborsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Jenis yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian bersumber dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Teknik pengambilan data melalui studi pustaka dan wawancara. Pandangan hukum pidana terhadap pelaku aborsi memandang bahwa masalah aborsi keberadaannya merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri hingga saat ini. Salah satu kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah masalah abortus criminalis. Ketentuan mengenai abortus criminalis dapat dilihat dalam KUHP dalam Pasal 299, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 yang tidak melegalkan aborsi dalam bentuk apapun baik abortus provocatus medicalis atau abortus provocatus therapeuticus. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui Pasal 75, 76 dan Pasal 77 yang memberikan penegasan mengenai pengaturan pengguguran kandungan yang memperbolehkan aborsi karena indikasi medis dan perempuan korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. Dunia medis membagi aborsi secara umum menjadi dua jenis yakni abosi spontan dan aborsi buatan. Alasan penghapus pidana bagi pelaku aborsi adalah alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik tetapi tidak dipidana yakni tindakan aborsi. Sesuai dengan asas geen straft zonder schuld maka ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, mengatur tentang alasan penghapus pidana yang dibagi menjadi dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Apabila dihubungkan pada Pasal 75 yang mengatur tentang pengecualian melakukan aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan dengan alasan penghapus pidana maka dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi wanita tersebut. Suatu tindakan pemerkosaan merupakan tindakan yang dilakukan dengan pengaruh daya paksa berupa paksaan atau tekanan yang tidak dapat dihindarkan dengan mengancam yang membahayakan diri dan jiwanya. Selain itu, aborsi boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan indikasi medis serta adanya wanita korban perkosaan yang mengalami trauma psikis dapat berlaku sebagai lex specialis derogat legi generali.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan S.H.,MH (0612046301) dan Yulia Kurniaty S.H., MH. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: abortus provocatus medicalis, korban perkosaan, alasan penghapus pidana, undang-undang kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 02:08
Last Modified: 04 Dec 2019 02:08
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/865

Actions (login required)

View Item View Item