PELAKSANAN PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LAPAS KLAS IIA MAGELANG

Sumarsono, Bagus (2019) PELAKSANAN PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LAPAS KLAS IIA MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0020_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0020_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (462kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0020_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
15.0201.0020_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version

Download (59kB) | Preview

Abstract

Korupsi pada saat ini menjadi suatu permasalahan yang sangat serius dan sedang ramai diperbincangkan masyarakat karena korupsi itu sendiri sudah ada zaman dulu dan sampai sekarang, berbagai macam persoalan diantaranya adalah pandangan Yusril Ihza Mahendra bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengingkari asas kesamaan hak dihadapan hukum (equality before the law ) yang membedakan pemberian remisi bagi terpidana kejahatan biasa dengan pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terorisme, narkotika, psikotropika dan korupsi di Indonesia. berangkat dari hal inilah penulis tertarik menulis skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI LAPAS KLAS IIA MAGELANG” Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di LAPAS Magelang dan Analisis Pelaksanan Prosedur Pemberian remisi bagi narapidana korupsi di LAPAS Magelang Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan mengunakan pendekatan kualitatif dan di analisis secara deskriptif kualitatif yaitu dengan menghimpun fakta dan mendeskripsikannya Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menegaskan Remisi diberikan kepada Narapidana korupsi apabila memenuhi pasal 34 yaitu syarat-syarat umum berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Disamping harus memenuhi persyaratan umum, Narapidana korupsi juga harus memenuhi persyaratan khusus yaitu: Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Narapidana korupsi yang telah memenuhi semua persyaratan umum dan persyaratan khusus pemberian Remisi, maka petugas sub seksi registrasi mengusulkan permohonan pelaksanaan pemberian Remisi untuk Narapidana tersebut. Terdapat 8 narapidana, 7 diantaranya tidak mendapat remisi dan 1 mendapat remisi. Hasil penelitian menegaskan bahwa dalam prosedur pemberian remisi narapidana korupsi dari hasil wawancara dan analisis penulis pelaksanan remisi bagi narapidana korupsi Dilembaga Pemasyarakatan Klas IIA Magelang sudah di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan sudah tidak menjadi masalah dan berjalan dengan baik karena prosedur sudah memakai online.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan, SH., MH (0612046301) dan Agna Susila, S.H.,M.Hum (0608105401)
Uncontrolled Keywords: Remisi, Narapidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:49
Last Modified: 04 Dec 2019 03:49
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/900

Actions (login required)

View Item View Item