PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN

Saktiawan, M Ganis (2016) PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
10.0201.0028_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (560kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
10.0201.0028_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (222kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
10.0201.0028_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (497kB) | Request a copy

Abstract

Hak asasi yang berhubungan dengan hukum adalah “Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural right, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya”. Dengan asas praduga tak bersalah yang dimiliki KUHAP, dengan sendirinya memberi pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip pre akusator dalam setiap tingkat pemeriksaan.Aparat penegak hukum harus menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang menempatkan tersangka atau terdakwa dapat diperlakukan sewenang-wenang. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dalam penerapannya azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan asas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.Pemilihan Polres Magelang sebagai obyek penelitian didasarkan adanya kasus-kasus yang patut dikaji sehubungan dengan adanya asas praduga tak bersalah ini. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang?. 2. Apakah yang menjadi hambatan pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang? 3. Upayaupaya yang dilakukan agar pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan yang ingin dihasilkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang 2. Untuk mengetahui hal-hal yang menjadi hambatan pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang. 3. Untuk mengetahui upaya-upaya dalam penerapan asas praduga tak bersalah Pendekatan masalah dalam penelitian ini yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu permasalahan yang dikorelasikan dengan bahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang bersifat doktrinal. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: data primer dan data sekunder Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif kualitatif, karena yang dihasilkan dari jawaban perumusan pertanyaan penelitian adalah berupa penggambaran tentang peringkasan permasalahan yang diteliti. Setelah membahas permasalahan, maka hasilnya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang adalah belum seluruhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada pada KUHAP, artinya belum seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak Polres Magelang. 2. Bahwa yang menjadi hambatan pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di ix Polres Magelang adalah adanya perlakuan sewenang-wenang oleh pihak penyidik terhadap tersangka, meskipun kehadiran penasehat hukum dalam proses penyidikan disamping sudah menjadi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, juga jangan sampai tersangka mendapat perlakuan yang sewenangwenang oleh pihak penyidik. 3. Bahwa upaya-upaya yang dilakukan agar pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku adalah karena Hukum Acara Pidana yang berlaku sekarang ini mempergunakan sistem akusatur dalam proses penyidikan, membuat polisi dalam menjalankan tugasnya bertindak hati-hati. Konsekwensi dari sistem tersebut, maka setiap orang yang terlibat perkara pidana berhak memperoleh bantuan hukum, khususnya hak-hak tersangka dalam proses penyidikan yaitu hak untuk menghubungi dan menerima penasehat hukum. Bahwa dalam menegakkan asas praduga tak bersalah di pengadilan kedudukan terdakwa masih belum berada pada posisi yang sederajat dengan aparat, terdakwa masih belum dinyatakan bersalah tanpa ada bukti-bukti yang menguatkan tindakan kesalahan yang didakwakannya tersebut.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Agna Susila, S.H., M.Hum. (0608105401) dan Yulia Kurniaty, S.H., M.H. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Asas Praduga Tidak Bersalah, Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 07 Dec 2019 02:43
Last Modified: 07 Dec 2019 02:43
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/980

Actions (login required)

View Item View Item