IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE

Widodo, Adityo Hermawan (2016) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
1.0201.0020_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (645kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
1.0201.0020_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (432kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
1.0201.0020_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (982kB) | Request a copy

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem Demokrasi. Amanat pasal 18 UUD 1945 : “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.”. Penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan pada ketentuan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”. Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menjalankan urusan pemerintahan daerahnya sendiri yaitu untuk mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Temanggung, maka dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. termasuk didalamnya diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. Tujuan daripada kebijakan tersebut adalah untuk mengatur, mengendalikan, menata bangunan di Kabupaten temanggung. Dari penelitian dengan metode Yuridis Normatif di KP3M dan beberapa warga ternyata sudah dilaksanakan tetapi belum makasimal. Faktor yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut antara lain sosialisasi yang dilakukan KP3M kepada masyarakat melalui pertunjukan seni tradisional, adanya fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai dalam hal pelayanan IMB, jaminan payung hukum yaitu dengan adanya peraturan daerah tersebut. Sedangkan faktor penghambat penegakan kebijakan peraturan ini adalah Paradigma masih sebatas soal pendapatan daerah dan retribusi pemberian IMB, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB, persyaratan dan pelayanan IMB dianggap masih tidak mudah. Hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Temanggung dalam memaksimalkan penegakan peraturan daerah terkait IMB antara lain, membentuk tim ahli bangunan untuk membantu pemohon dalam melengkapi persyaratan khususnya untuk menggambar rancangan bangunan, pengurangan beban retribusi, perbaikan dan mempermudah pelayanan dengan satu instansi yang menangani pelayanan IMB, mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani permasalahan IMB, membentuk peraturan dibawah perda untuk teknis mendukung pelaksanaan IMB, pemberian sanksi administrative terhadap bangunan gedung yang tidak berizin

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., MHum (0003106711) dan Suharso, SH (0606075901)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Peraturan, Izin Mendirikan Bangunan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 18 Oct 2021 06:09
Last Modified: 18 Oct 2021 06:09
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/996

Actions (login required)

View Item View Item